Kemajuan perekonomian digital telah membawa perubahan besar dalam segala aspek, termasuk hak cipta, harus dapat dimanfaatkan dengan baik untuk penciptaan suatu karya yang menghasiIkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta. Karya baru hasiI kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan Hak Cipta, konsep hukum mengenai Merek telah dikenal sejak jaman hindia Belanda, pertama kali dikenal istilah merek dalam UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Dagang dan Merek Perniagaan, kemudian mengalami berbagai dinamika sampai pada akhirnya peraturan merek yang berlaku kini ialah UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif, tanpa adanya pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas Merek kepada pemilik Merek serta sistem First-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. DiIndonesia dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum terdapat dua sarana perlindungan hukum, yaitu Sarana PerIindungan Hukum Preventif & Rerpresif.Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Merek, Perekonomian Digital.
Copyrights © 2023