Dalam perkembangan zaman, berbagai macam permasalahan semakin bertambah, tidak terkecali permasalahan dalam bidang hukum keluarga. Walaupun hukum perkawinan telah diatur oleh UU. Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, namun masih saja terdapat praktik menyimpang yang terjadi pada masyarakat. Salah satunya adalah hubungan seksual sedarah (incest) yang terjadi di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Hal ini sangat menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai tinjuan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, incest dipandang sebagai perbuatan zina. Menurut hukum positif, incest dipandang sebagai pemerkosaan jika terdapat unsur paksaan atau ada salah satu pihak yang dirugikan. Faktor incest disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan ekonomi, tempat tinggal yang terlalu sempit, kelainan psikologi dan juga pengangguran. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh masyarakat berupa tindak lanjut jalur hukum kepada pelaku incest dan juga penyuluhan dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kota Cirebon. Kata kunci: Hubugan Sedarah, Hukum Islam dan Hukum Positif
Copyrights © 2022