Fenomena dualisme perempuan dalam rumah tangga merupakan sebuah permasalahan yang sampai saat ini masih saja diperdebatkan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode studi kasus dengan mewawancarai dualisme perempuan dalam kesejahteraan rumah tangga. Kemudian data lapangan merupakan sebuah data yang utama dalam penelitian ini. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara analisis konten. Yaitu dengan mengevaluasi dualism perempuan dalam kesejahteraan rumah tangga yang dilakukan dengan 4 informan dengan teori mubadalah faqih abdul qadir dan maqashid syariah. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah Menurut pandangan Maqashid Syari’ah dualisme perempuan dalam rumah tangga sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syari’ah yakni bekerja untuk menjaga keturunan, jiwa, akal, harta dan nashab. Kemudian menurut Teori Qira’ah Mubadalah menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga maupun kerja sosial ekonomi diluar merupakan bagian kesalihan laki-laki dan juga perempuan secara bersama. Islam sesungguhnya mendukung perempuan berkarir diruang publik. Sehingga keterlibatan laki-laki diruang domestik juga menjadi niscaya dalam Islam. Sehingga secara tegas penulis menegaskan bahwasanya dualisme perempuan dalam kesejahteraan rumah tangga sejalan dengan teori mubadalah faqih abdul qadir dan juga maqashid syariah. Kata kunci: Wanita Karir, Teori Mubadalah, Maqashid Syariah, Nafkah
Copyrights © 2022