Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

DUALISME PEREMPUAN DALAM KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF QIRA’AH MUBADALAH FAQIH ABDUL QODIR DAN MAQASHID SYARIAH Dede Al Mustaqim
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/equalita.v4i2.12904

Abstract

Fenomena dualisme perempuan dalam rumah tangga merupakan sebuah permasalahan yang sampai saat ini masih saja diperdebatkan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode studi kasus dengan mewawancarai dualisme perempuan dalam kesejahteraan rumah tangga. Kemudian data lapangan merupakan sebuah data yang utama dalam penelitian ini. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara analisis konten. Yaitu dengan mengevaluasi dualism perempuan dalam kesejahteraan rumah tangga yang dilakukan dengan 4 informan dengan teori mubadalah faqih abdul qadir dan maqashid syariah. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah Menurut pandangan Maqashid Syari’ah dualisme perempuan dalam rumah tangga sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syari’ah yakni bekerja untuk menjaga keturunan, jiwa, akal, harta dan nashab. Kemudian menurut Teori Qira’ah Mubadalah menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga maupun kerja sosial ekonomi diluar merupakan bagian kesalihan laki-laki dan juga perempuan secara bersama. Islam sesungguhnya mendukung perempuan berkarir diruang publik. Sehingga keterlibatan laki-laki diruang domestik juga menjadi niscaya dalam Islam. Sehingga secara tegas penulis menegaskan bahwasanya dualisme perempuan dalam kesejahteraan rumah tangga sejalan dengan teori mubadalah faqih abdul qadir dan juga maqashid syariah. Kata kunci: Wanita Karir, Teori Mubadalah, Maqashid Syariah, Nafkah
Prinsip Non-Diskriminasi terhadap KPU dalam Pemenuhan Hak Pilih Disabilitas pada Pilkada 2024 Dede Al Mustaqim; Mustaqim, Dede Al Mustaqim
Siyasah Vol. 5 No. 1 (2025): Siyasah Jurnal Hukum Tata Negara
Publisher : IAIN Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/9wf77495

Abstract

This study examines the application of the Non-Discriminatiebeginsel principle by the General Elections Commission (KPU) in ensuring the voting rights of persons with disabilities during the 2024 Regional Elections (Pilkada) in Kerandon Village. Using a field research method through direct observation, the study found that despite efforts by the KPU—such as providing assistive tools and improving accessibility—significant barriers remain. These include physical access limitations for wheelchair users, complex administrative procedures, and inadequate, non-neutral assistance and information. To realize an inclusive and equitable election, improvements are needed in infrastructure, simplification of voting procedures, accessible public information, and impartial, rights-based assistance.
SERTIFIKASI HALAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM: ANALISIS MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM POSITIF Dede Al Mustaqim
AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics Vol. 1 No. 2 (2023): AB-JOIEC
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61553/abjoiec.v1i2.26

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen Muslim melalui perspektif Maqashid Syariah dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melibatkan pengumpulan dan analisis data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan literature ilmiah. Penelitian ini fokus pada konsep halal, makanan halal, makanan haram, Maqashid Syariah, dan sertifikasi halal dalam konteks perlindungan konsumen Muslim. Temuan utama melibatkan konsep-konsep dasar Islam terkait halal dan haram, landasan hukum dari Al-Quran, Hadis, Ijma’ Ulama, Qiyas, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal dianggap sebagai implementasi Maqashid Syariah yang bertujuan melindungi kemaslahatan individu dan masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa konsep halal mengatur aspek-aspek kehidupan, sertifikasi halal memiliki dasar konseptual pada prinsip Maqashid Syariah, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum. Sertifikasi halal memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim dan mencegah penipuan, sesuai dengan prinsip hukum Islam. Implikasi penelitian ini mencakup peran BPJPH dalam perbaikan kebijakan, peningkatan kepercayaan konsumen, dan tanggung jawab moral pelaku usaha. Secara ekonomi, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk, sementara secara sosial, kesadaran hukum pelaku usaha perlu ditingkatkan. Rekomendasi penelitian lebih lanjut mencakup eksplorasi dampak ekonomi jangka panjang dan efektivitas pendekatan edukatif untuk kesadaran hukum pelaku usaha dalam mengadopsi sertifikasi halal, yang dapat memperkuat perlindungan konsumen Muslim dan mendukung pertumbuhan industri halal.