Keberadaan manusia di era globalisasi, memiliki kepentingan dan tuntutan yang harus dicapai.Salah satunya kemudahan, khususnya dalam layanan jasa keuangan secara digital. Dengan adanyalayanan jasa keuangan digital semakin mudahnya bertransaksi kepada manusia untuk memenuhikebutuhannya. Agar mendapatkan perlindungan maka diperlukan sebuah aturan, dan lembaga agarsah untuk melakukan transaksi. Bank Indonesia merupakan lembaga bank sentral yang memilikiperanan penting dalam perekonomian di Indonesia. Peran Bank Indonesia, yaitu menetapkan,melaksanakan, mengatur, dan mengawasi bank yang ada di seluruh Indonesia. Bank Indonesiaharus menciptakan sistem pembayaran yang aman dan efisien. Maka dari itu terciptanya FinancialTechnology (Fintech) guna mencakup layanan jasa keungan saat ini, diperlukan pengawasan didalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kegiatan masyarakat. maka dari itu hadirnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki dasar UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK diharapkanuntuk melakukan pengawasan, maupun pemeriksaan. Pada tahun 2016 OJK mengeluarkan aturanPOJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dengan adanya aturan tersebut dapat melakukan pengawasankegiatan usaha yang bersifat Fintech. Namun dalam pelaksanaan masih belum sesuai denganOJK, dimana salah satu perusahaan fintech masih menyimpang dari aturan tersebut. Terdapatkaijan masalah bentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggarafinancial technology. Dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financialtechnology berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.Metode Penelitian yang digunakan Metode Normatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuibentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggara financial technology,dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financial technology berdasarkanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Hasil dari pembahasan yang pertamaBank Indonesia telah menerbitkan aturan khusus mengenai fintech, yang memiliki urgensiuntuk menstabilkan perekonomian di Indonesia. Dan hasil pembahasan kedua POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengaturmekanisme pengawasan OJK terhadap Fintech P2P Lending memiliki 2 tahap: pra operasionaldan operasional. Saran yang bisa kami sampaikan penerapan dari Fintech harus sesuai denganregulasi agar tidak terjadi kekosongan aturan, dan Pemerintah segera membuat infrastruktur danregulasi pada bidang layanan pinjam meminjam uang agar dapat berjalan dengan baik
Copyrights © 2022