Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGAWASAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY I Putu Raditya Sudwika Utama; ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v16i2.978

Abstract

Keberadaan manusia di era globalisasi, memiliki kepentingan dan tuntutan yang harus dicapai.Salah satunya kemudahan, khususnya dalam layanan jasa keuangan secara digital. Dengan adanyalayanan jasa keuangan digital semakin mudahnya bertransaksi kepada manusia untuk memenuhikebutuhannya. Agar mendapatkan perlindungan maka diperlukan sebuah aturan, dan lembaga agarsah untuk melakukan transaksi. Bank Indonesia merupakan lembaga bank sentral yang memilikiperanan penting dalam perekonomian di Indonesia. Peran Bank Indonesia, yaitu menetapkan,melaksanakan, mengatur, dan mengawasi bank yang ada di seluruh Indonesia. Bank Indonesiaharus menciptakan sistem pembayaran yang aman dan efisien. Maka dari itu terciptanya FinancialTechnology (Fintech) guna mencakup layanan jasa keungan saat ini, diperlukan pengawasan didalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kegiatan masyarakat. maka dari itu hadirnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki dasar UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK diharapkanuntuk melakukan pengawasan, maupun pemeriksaan. Pada tahun 2016 OJK mengeluarkan aturanPOJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dengan adanya aturan tersebut dapat melakukan pengawasankegiatan usaha yang bersifat Fintech. Namun dalam pelaksanaan masih belum sesuai denganOJK, dimana salah satu perusahaan fintech masih menyimpang dari aturan tersebut. Terdapatkaijan masalah bentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggarafinancial technology. Dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financialtechnology berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.Metode Penelitian yang digunakan Metode Normatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuibentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggara financial technology,dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financial technology berdasarkanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Hasil dari pembahasan yang pertamaBank Indonesia telah menerbitkan aturan khusus mengenai fintech, yang memiliki urgensiuntuk menstabilkan perekonomian di Indonesia. Dan hasil pembahasan kedua POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengaturmekanisme pengawasan OJK terhadap Fintech P2P Lending memiliki 2 tahap: pra operasionaldan operasional. Saran yang bisa kami sampaikan penerapan dari Fintech harus sesuai denganregulasi agar tidak terjadi kekosongan aturan, dan Pemerintah segera membuat infrastruktur danregulasi pada bidang layanan pinjam meminjam uang agar dapat berjalan dengan baik
PARADIGMA HUKUM PROGRESIF DALAM PENGATURAN BISNIS PARIWISATA DI BALI: MENYEIMBANGKAN KEPENTINGAN EKONOMI GLOBAL DENGAN PERLINDUNGAN EKOLOGI DAN BUDAYA LOKAL I Putu Raditya Sudwika Utama
SABANA: Jurnal Sosiologi, Antropologi, dan Budaya Nusantara Vol. 5 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Yayasan Literasi Sains Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55123/sabana.v5i1.7527

Abstract

The rapid expansion of the global tourism industry has significantly contributed to Bali’s economic growth, while simultaneously generating complex legal, ecological, and socio-cultural challenges. Tourism-driven development often neglects environmental sustainability, marginalizes indigenous communities, and deepens structural inequality in labor and land control. This article aims to examine how the reformulation of progressive legal theory can balance global economic interests with ecological protection and local cultural preservation in Bali, and to develop a sustainable tourism governance model through the integration of state law, Balinese customary law, and international legal norms. This research employs a normative juridical approach, supported by philosophical and sociological legal analysis. The findings indicate that the prevailing procedural and centralistic legal paradigm fails to adequately address Bali’s socio-cultural realities. Progressive legal theory provides a transformative framework by positioning human values, substantive justice, and local wisdom at the core of legal development and enforcement. Furthermore, the concept of legal pluralism becomes a crucial foundation for building inclusive and sustainable tourism governance. Case studies from Penglipuran Village and Junjungan Traditional Village demonstrate that effective integration of state law, customary law, and international principles can produce community-based tourism models that are equitable, environmentally responsible, and culturally resilient. The study concludes that the sustainability of Bali’s tourism sector can only be achieved through legal reform that strengthens indigenous participation, recognizes customary law as a substantive source of regulation, and fosters continuous dialogue among diverse legal systems within a collaborative and justice-oriented governance framework.