Jurnal Konstruksi Hukum
Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum

Pengaturan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong Yang Dilakukan Oleh Pers Di Indonesia

I Komang Aditya Sanjaya (Unknown)
I Nyoman Gede Sugiartha (Unknown)
Ketut Adi Wirawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2023

Abstract

Media telah menjadi pendukung perkembangan demokrasi di Indonesia, salah satu yang paling umum adalah penyebaran berita palsu (hoax), ketika ada kasus media. Dari segi seorang penyusun jurnal, yang menyebarkan kabar yang masih belum benar terdapat di UU 40/1999 mengenai pers, sehingga peneliti wajib menyusun kajian ilmiah disini. Dalam meneliti hal ini bertujuan agar mengetahui pengaturan hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong oleh pers. Dalam meneliti suatu masalah tersebut memakai mode preskriptif yang pendekatannya legal dan konseptual. Terdapatnya suatu hasil dari proses selama penulis meneliti hal ini yakni pengaturan hukum terkenapa pemidanaan terhadap kabar-kabar yang tersebar belum benar melalui media massa secara lengkap tertuang dalam UU 40/1999 (1). Selanjutnya, kewajiban bertanggung jawab dalam hal menyebarkan kabar-kabar yang tidak benar oleh pers tertuang pada ketentuan UU 40/1999 mengenai pers lebih tepatnya pada pasal ke 4 ayat ke (1) Peraturan Dewan Pers tentang Undang-Undang Jurnalis. Etis.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jukonhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Konstruksi Hukum is a law of student journal articles for Law Science published by Warmadewa University Press. Jurnal Konstruksi Hukum has the content of research results and reviews in the field of selected studies covering various branches of Law in a broad sense. This journal is published ...