Makanan halal merupakan suatu kebutuhan bagi ummat Islam sebagai suatu bentuk kepatuhan terhadap syariat (syaria compliance) sebagaimana yang termaktub dalam AlQuran Surah Al-Baqarah 168. Ayat tersebut secara jelas menjelaskan tentang kewajiban manusia memakan makanan yang halal dan tidak mengandung kemudharatan. Kewajiban ini tentu memiliki tujuan dan urgensi bagi keberlangsungan rantai kehidupan manusia yang secara alamiah memiliki nafsu dan juga naluri untuk memenuhi kebutuhan makannya. Untuk itu perlu adanya pemahaman sejak dini akan pentingnya mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyiib, tidak hanya sekedar kenyang namun juga mengutamakan kebaikan bagi tubuh. Dalam proses mewujudkan hal tersebut, maka edukasi pengolahan makanan halal perlu dilakukan dengan tema “Edukasi Pengolahan Makanan Halal Untuk Meningkatkan PEmahaman Masyarakat Terhadap Makanan Halal di RA Baitur Rohim Kecamatan Wuluhan-Jember”.
Copyrights © 2022