MIYAH: Jurnal Studi Islam
Vol. 12 No. 2 (2016)

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF FATHI OSMAN

Arif Budiono (Institut Keislaman Abdullah Faqih)



Article Info

Publish Date
12 May 2019

Abstract

Masyarakat modern megnalami peningkatan pendidkan dan mempunyai kultur umum. Partisipasi dalam perubahan sosial membutuhkan kesadaran, imajinasi, kepekaan moral, dan perhatian terhadap masalah publik dalam derajat tertentu serta kemampuan menggeneralisirnya dari pengalaman pribadi dan lokal.  Pengalaman masyarakat muslim yang pernah mencapai peradaban tinggi dalam segala bidang dalam kurun waktu 7 abad (abad 8 – 14 M), menjadi bukti tak terbantahkan peran aktif mereka dan sumbangsih berharga bagi perkembangan peradaban dunia. Namun, bagi Fathi Osman yang terpenting saat ini bukanlah euforia akan masa lalu yang ditonjolkan, akan tetapi sikap kritis dan kesadaran bahwa masyarakat muslim adalah bagian dari masyarakat internasional yang dituntut ikut berperan aktif dalam menciptakan kemaslahatan dunia, memberikan solusi terhadap permasalahan global, sekaligus menjauhi sikap Ghetto Minded atau Narrow Minded (berpandangan sempit dan hanya bersifat lokalitas) dan cepat berburuk sangka terhadap pihak lain. Asumsi dasarnya adalah bahwa praktik ibadah harus terkait secara langsung dengan kepedulian sosial, dengan landasan tauhid yang mewujud ke ranah praktis dalam bentuk ibadah sosial. Strategi yang ia tawarkan adalah 1). Sikap terbuka terhadap hukum internasional 2). Memaknai ulang konsep Qat'i dan Dzanni 3). Menerima suatu perubahan dengan melakukan ijtihad  4). Formulasi dan kodifikasi kembali hukum Islam 5). Membangun pemahaman baru tentang gender dan hubungan muslim – non muslim 6). Ikut aktif menciptakan perdamaian dunia dalam organisasi internasional PBB. Implikasinya adalah diperlukan kesadaran umat Islam bergandengan tangan dengan masyarakat internasional, dalam rangka peningkatan kesehatan, pendidikan, perkembangan, ekonomi, layanan masyarakat, menjaga hubungan internasional, dengan mengkomunikasikan nilai-nilai agama dalam menggagas kesejarahteraan dunia yang bersifat global. Hal ini penting dilakukan sebagai sikap koperatif dalam menyikapi pluralisme sebagai suatu realitas, menurutnya pluralisme adalah bentuk kelembagaan dimana penerimaan terhadap keragaman meliputi masyarakat tertentu dan dunia secara keseluruhan. Maknanya lebih dari sekedar toleransi moral atau koeksistensi pasif

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

miyah

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Islamic Studies that including Islamic education, language education, Islamic law, interpretation of the Quran and Islamic ...