Abstrak: Banyak orang mengira perwakafan tanah hanya bisa dilakukan jika tanah tersebut berstatus Hak Milik dan mempunyai jangka waktu yang panjang, padahal dalam peraturan wakaf yang merujuk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentan Wakaf, adanya kemungkinan mewakafkan tanah dengan status Hak Guna Bangunan, yang tentunya wakaf ini terbatas pada jangka waktu tertentu.Kata Kunci : Wakaf, Hak Guna Bangunan