Abstrak: Impeachment merupakan instrumen untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dari pemegangnya, Impeachment didesain sebagai instrumen untuk “menegur†perbuatan menyimpang, penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap kepercayaan publik dari orang yang mempunyai jabatan publik. Dalam proses pemberhentian Gus Dur terdapat sejumlah problematika hukum yang sangat mengganjal, yang mengakibatkan kepada konstitusionalitas pemberhentiannya mulai dari pembentukan Pansus Bulog yang cacat hukum, memorandum yang kurang fakta hukum, hingga Sidang Istimewa yang cacat hukum. Dalam prinsipnya Maqa@s}id al syari@’ah, membenarkan pemberhentian presiden dalam masa jabatan (impeachment) sebagaimana maksud dan tujuanya. MPR sebagai lembaga Negara tertinggi mempunyai wewenang memilih dan memberhentikan presiden. Dalam memberhentikan presiden sebaiknya MPR menimbang, mengkaji suatu persoalan yang mendasarinya dengan timbangan maslahah. Maslahah yang dikehendaki adalah maslahah yang bersifat universal serta tidak bertentangan dengan nash (undang undang).Kata Kunci : Impeachment, Presiden, MAQA@S}I
Copyrights © 2016