Abstrak Bank Syariah dalam memberikan pembiayaan barang bergerak (kendaraan bermotor), melakukan perjanjian dengan nasabah debitur melalui akad pembiayaan murabahah. Agar Bank Syariah tidak mengalami kerugian atau permasalahan hukum dikemudian hari dalam mengambil langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah/gagal bayar pada nasabah debitur, maka akad pembiayaan murabahah dengan obyek kendaraan bermotor tersebut, seyogyanya diikat dengan jaminan fidusia. Sehingga apabila di kemudian hari terjadi pembiayaan bermasalah/gagal bayar pada nasabah debitur, Bank Syariah dapat mengambil langkah pelaksanaan parate eksekusi terhadap obyek akad pembiayaan murabah yang diikat dengan jaminan fidusia. Selain itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan dalam melakukan parate eksekusi, agar Bank Syariah walaupun memiliki kelengkapan dokumen dokumen hukum dalam pelaksanaan parate eksekusi untuk tetap meminta bantuan pengamanan dari pihak aparat yang berwajib (kepolisian).Kata Kunci: Parate Eksekusi, Murabahah
Copyrights © 2019