Abstract: Sebuah perkara yang sulit untuk kita hindari di zaman yang penuh dengan kemajuan dalam berbagai hal. Allah dan Rasulnya telah memperingatkan kita semua terhadap perkara tersebut, yaitu perkumpulan laki-laki dan wanita baik itu menyendiri atau pun terjadi di tempat umum. Seluruh aktifitas keseharian juga tak mudah untuk tidak terjadi akan hal tersebut. Demikian perlu adanya pengkajian hukum perkara ini, agar tidak di rasa samar dan bersifat menjadi sebuah hal yang biasa di kalangan masyarakat. Abdul karim zaidan dalam salah satu kitabnya “Al-Mufassol Fi< Ahka
Copyrights © 2018