MIYAH: Jurnal Studi Islam
Vol. 14 No. 2 (2018)

PROHIBISI WANITA PNS MENJADI ISTRI KE DUA/KE TIGA/ KE EMPAT DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Miftakur Rohman (INKAFA GRESIK)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2018

Abstract

Abstract: Pengaturan mengenai perkawinan yg dilakukan oleh pemerintah melalui aturan positif sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yg didalamnya mengakomodir aneka macam hal yg berkaitan menggunakan hak & kewajiban sebagai akibatnya bisa menaruh jaminan kepastian & proteksi aturan bagi subjek yg melakukan termasuk Negara atau Pemerintah menjadi pembantu & pelaksana aturan mengenai perkawinan. Dalam keadaan tertentu seorang suami boleh menikah lebih dari seorang istri. Akan tetapi wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dilarang secara penuh oleh Pemerintah seperti yang telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 pasal 4 (2), yang mana kebijakan tersebut tidak ada atau bisa dikatakan bertentangan dengan hukum islam. Namun dalam kontek peraturan pemerintah, prohibisi itu merupakan bentuk upaya pencegahan pemerintah dalam menertibkan dan menegakkan disiplin kehidupan Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.Key word: Prohibisi, Wanita PNS, Hukum Islam

Copyrights © 2018