MIYAH: Jurnal Studi Islam
Vol. 15 No. 01 (2019)

PERSETUJUAN ISTRI DALAM POLIGAMI (Analisis Hukum Islam dan Positif)

Miftakur Rohman (INKAFA GRESIK)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2019

Abstract

Abstract: Undang undang Perkawinan  No 1 Tahun 1974 menganut azas monogami, Tetapi  realita yang terjadi saat ini adalah seorang suami memiliki keinginan untuk bisa menikah lagi (poligami). Adapun syarat syarat yang telah ditetapkan dalam Undang Undang perkawinan No 1 Tahun 1974, PP No 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang poligami, yang mana salah satunya menekankan pada persetujuan istri. Tetapi dalam hukum islam sendiri menariknya tidak pernah menyinggung adanya persetujuan istri. Hal ini medorong penulis untuk bisa mengkaji bagaimana ketentuan hukum islam dan hukum positif tentang poligami dan bagaimana  perbandingan antara hukum islam dan hukum positif tentang adanya persetujuan istri dalam poligami.Key word: Persetujuan Istri, Poligami, Hukum Islam dan Positif

Copyrights © 2019