Artikel mebahas mengenai kontekstual hukum islam dengan metode ijtihad wahbah zuhaili Dalam Islam, ijtihȃd memiliki kedudukan yang tinggi, sehingga tidak semua orang boleh melakukannya karena ijtihȃd merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh pakar hukum Islam untuk menggali hukum-hukum syara’. Wahbah Zuhaili menawarkan terobosan baru dalam berijtihad khususnya metode dalam berijtihad untuk memudahkan para pakar hukum Islam dalam memahami sebuah permasalahan hukum. Wahbah Zuhaili dalam berijtihad memiliki metode khusus yang berbeda dengan ulama lainnya serta mengungkapkan bahwa metode Ijtihȃd Wahbah Zuhaili dinilai relevan untuk diterapkan dalam kontekstualisasi hukum Islam.
Copyrights © 2022