Jurnal Pengabdian Ahmad Yani
Vol. 2 No. 2 (2022): December

Diskusi Mengenai Badan Usaha Milik Desa bersama Kelompok Sadar Wisata Bukit Singgolom Desa Lintong Nihuta Kecamatan Tampahan Kawasan Wisata Danau Toba

Posma Sariguna Johnson Kennedy (a:1:{s:5:"en_US"
s:29:"Universitas Kristen Indonesia"
})



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Dalam pembangunan desa kini, dari menjadikan desa yang sebelumnya hanya sebagai obyek berubah menjadikan desa sebagai subyek dan obyek. Salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat di pedesaan adalah melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai sumber daya nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa. Tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini untuk melakukan diskusi dengan masyarakat salah satu desa di kawasan wisata Danau Toba, yaitu Kawasan Wisata Bukit Singgolom di Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan BUM Desa disana. BUM Desa Bukit Singgolom masih merupakan tahap rintisan dalam bidang pariwisata yang akan berkonsentrasi dalam usaha homestay. Untuk saat ini mereka kelola Taman Bukit Singgolom yang langsung berhadapan dengan Danau Toba. BUM Desa ini adalah milik masyarakat dan masyarakat desa sendiri yang akan menikmati hasilnya, karena itu perlu dikelola secara bersama-sama.

Copyrights © 2022