Model hukum kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan KKPD adalah dengan melakukan harmonisasi dengan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang telah diundangkan terkait Pengelolaan Dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah di NTB. Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh yaitu dengan melakukan revisi terhadap Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 dan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kemitraan Dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Nusa Tenggara Barat atau mencabut kedua peraturan hukum di daerah jika dirasa tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum laku lagi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021