Keselamatan kerja berlaku di segala tempat kerja, baik di darat, di laut, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Metode penelitian yang dipergunakan untuj menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif atau metode penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya mengubah ketentuan umum dalam undang-undang yang berkaitan dengan penciptan lapangan kerja, tetapi juga memodifikasi ketentuan sanksi dalam undang-undang terkait.Kata Kunci : Keselamatan Kerja, Penegakan Hukum, Cipta Kerja.
Copyrights © 2023