This paper describes the problem of legal review regarding the validity of a pregnant woman's marriage with a man who impregnates her. The results of the study indicate that a review of Islamic law on the marital status of pregnant women outside of legal marriages, the scholars argue that if a case like this occurs then in this case the marriage is legal under Islamic law, but if there is a marriage of a woman who is pregnant outside of marriage but who marries is a man who did not impregnate her, the scholars have different opinions, some say it is legal, some say it is not valid in their marriage.AbstrakTulisan ini mendeskripsikan permasalahan tinjauan hukum tentang keabsahan pernikahan wanita hamil dengan pria yang menghamilinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap status perkawinan wanita hamil di luar pernikahan yang sah para ulama berpendapat bahwa apabila terjadi kasus seperti ini maka dalam hal ini pernikahannya tersebut sah secara hukum Islam, namun apabila ada pernikahan wanita yang hamil diluar nikah akan tetapi yang menikahi adalah lelaki yang bukan menghamilinya para ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan sah ada juga yang mengatakan tidak sah dalam pernikahannya.
Copyrights © 2022