Mahkamah Konstitusi Indonesia telah memainkan peran dan fungsi penting untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia termasuk hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui kekuasaan hukum peninjauan kembali (judicial review). Hal ini menegaskan bahwa hak-hak ekosob adalah hak-hak yang dapat dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari mandat konstitusi. Ini berarti bahwa keputusan peninjauan yudisial mengharuskan Negara untuk berperilaku sesuai dengan ambang batas hukum yang diputuskan oleh Pengadilan. Tidak diragukan lagi, kepatuhan terhadap putusan tersebut akan mengungkapkan fakta-fakta yang tidak terbantahkan bagi pemenuhan perilaku negara. Namun, tampaknya masih banyak pertimbangan, penekanan, dan alasan untuk mengurangi atau mengabaikan ambang batas penerapan keputusan Pengadilan. Kompleksitas aktor, institusi, otoritas, tingkat implementasi, dan orientasi kebijakan, program, tindakan, dan dana tertentu mengurangi ambang batas.
Copyrights © 2023