Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA SECARA ELEKTRONIK : Penyelesaian Perkara, Persidangan Elektronik, Peradilan Tata Usaha Negara Umi Qalsum; Arif Wibowo
Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol 2 No 1 (2023): Jurnal Penelitian Multidisiplin
Publisher : Jurnal Penelitian Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58705/jpm.v2i1.104

Abstract

Dalam  mewujudkan  amanat  konstitusi  untuk menegakkan hukum dan keadilan, Peradilan harus  dilakukan  dengan  sederhana,  cepat  dan  biaya  ringansebagaimana  dinyatakan  oleh  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun  2009  Dalam upaya mewujudkan Peradilan sederhana,  cepat  dan biaya  ringan   sesuai dengan  tuntutan  perkembangan teknologi informasi  tersebut, perlu  diterapkan penyelesaian   perkara  secara  daring  (online)   Persidangan  elektronik  (e-court) telah  diatur  oleh  Mahkamah  Agung  jauh  sebelum  terjadinya  pandemi  Covid-19 dengan diterbitkannya  PERMA No  3  Tahun  2018  dan  diperbaharui  dengan PERMA  No 1  Tahun  2019   Persidangan elektronik  ini sejalan dan  mendukung penerapan  asas-asas   umum   peradilan  yang  baik,   sehingga   dapat   mencegah perilaku   maladministrasi  dan  koruptif   Penerapan  Peradilan  Elektronik  sangat membantu   terwujudnya   Visi  Mahkamah   Agung   menjadi   Badan Peradilan Indonesia  Yang  Agung,  yang  pada  point  ke-10  perwujudan  Visi   Mahkamah Agung  dalam  cetak  biru  Pembaruan  Peradilan  2010-2035  adalah mewujudkan Badan    Peradilan   Modern   dengan berbasis Teknologi   Informasi   terpadu  Dalam  konteks  peradilan   elektronik   di lingkungan Peradilan   Tata   Usaha Negara,  tidak    ada   asas-asas   umum peradilan    yang    baik yang   tidak Sesuai   dengan, Peradilan   Elektronik  Sebaliknya,  Peradilan  Elektronik   sangat mendukung  terwujudnya asas-asas umum peradilan yang baik dalam pelaksanaan tugas peradilan
Peran Mahkamah Konstitusi Indonesia Untuk Ajudikasi Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya Yang Efektif: Hak-hak yang dapat dibenarkan, Hak-hak konstitusional, Mandat konstitusional, Hak-hak ekosob Umi Qalsum; Arif Wibowo
Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol 2 No 1 (2023): Jurnal Penelitian Multidisiplin
Publisher : Jurnal Penelitian Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58705/jpm.v2i1.107

Abstract

Mahkamah Konstitusi Indonesia telah memainkan peran dan fungsi penting untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia termasuk hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui kekuasaan hukum peninjauan kembali (judicial review). Hal ini menegaskan bahwa hak-hak ekosob adalah hak-hak yang dapat dibenarkan secara hukum dan merupakan bagian dari mandat konstitusi. Ini berarti bahwa keputusan peninjauan yudisial mengharuskan Negara untuk berperilaku sesuai dengan ambang batas hukum yang diputuskan oleh Pengadilan. Tidak diragukan lagi, kepatuhan terhadap putusan tersebut akan mengungkapkan fakta-fakta yang tidak terbantahkan bagi pemenuhan perilaku negara. Namun, tampaknya masih banyak pertimbangan, penekanan, dan alasan untuk mengurangi atau mengabaikan ambang batas penerapan keputusan Pengadilan. Kompleksitas aktor, institusi, otoritas, tingkat implementasi, dan orientasi kebijakan, program, tindakan, dan dana tertentu mengurangi ambang batas.