All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety
Vol 1, No 2: Juni 2021

Upaya Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dan Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup Terhadap Negara Berkembang

Asmaiyani Asmaiyani (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)
Ismayani Ismayani (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2022

Abstract

Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam tak hidup. Sumber daya alam memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Karena sumber daya alam sangat penting bagi kelangsungan hidup atau peradaban manusia, maka manusia berkewajiban untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam tersebut secara terus menerus melalui suatu pengelolaan. Untuk melaksanakan kebijakan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional diperlukan instrumen kebijakan yaitu undang-undang. Hukum sebagai instrumen kebijakan publik (law as public policy instrument) telah menjadi pilihan utama bagi para pembuat kebijakan negara dan para ahli di bidang administrasi negara (administrasi publik). Dengan diundangkannya berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka muncul cabang atau bidang hukum baru dalam rumpun ilmu hukum, yaitu dalam kepustakaan hukum Inggris disebut “environmental law” dan dalam kesusasteraan Indonesia hukum disebut "hukum lingkungan". Hukum lingkungan hidup adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku subjek hukum privat dan subjek hukum publik dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam, upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta penyelesaian sengketa yang timbul dari pemanfaatan sumber daya alam. sumber daya dan dampak lingkungan. hidup terjadi. Budaya hukum masyarakat, dalam arti kesadaran masyarakat untuk menaati dan menaati hukum, merupakan salah satu faktor yang menentukan efektifitas penegakan hukum lingkungan, biasanya masyarakat akan menaati hukum karena menganggap hukum yang ada sudah sesuai. dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat atau bermanfaat bagi mereka.

Copyrights © 2021