JAMU : Jurnal Abdi Masyarakat UMUS
Vol. 2 No. 01 (2021): Agustus

Sosialisasi Aspek Legal Pembelian Obat di Apotek dan Penyuluhan Dagusibu

Hanari Fajarini (Program Studi Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhadi Setiabudi)
Yuniarti Dewi Rahmawati (Program Studi Ilmu Gizi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhadi Setiabudi)
Laila Nur Azizah (Program Studi Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhadi Setiabudi)
Risky Fatikasari (Program Studi Ilmu Gizi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhadi Setiabudi)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Peredaran obat-obatan terlarang juga menjadi isu hangat di masyarakat dan merupakan masalah yang krusial, oleh karena itu masyarakat perlu diedukasi tentang aspek legalitas membeli obat di apotek. Ikatan Apoteker Indonesia saat ini mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat yang baik dan benar. Kegiatan sosialisasi ini diberi nama DAGUSIBU atau Get, Use, Save and Dispose. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan metode ceramah dan tanya jawab. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar dalam memahami aspek hukum pembelian obat di apotek dan mengelola obat dengan baik. Peserta adalah keluarga penerima Program Keluarga Harapan di RT 01 RW 03 Desa Sengon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes. Penyuluhan diawali dengan penjelasan pengertian obat dan klasifikasi obat. Orang-orang ditekankan tentang berbagai jenis narkoba dan cara mendapatkannya. Melalui penjelasan ini diharapkan masyarakat mengetahui dampak dari penggunaan obat yang tidak rasional. Penjelasan kemudian dilanjutkan mengenai berbagai sediaan obat dengan cara penggunaan yang berbeda-beda, serta konsep DAGUSIBU. Pelaksanaan penyuluhan telah dilaksanakan dengan baik dan mendapat respon yang baik dari peserta.

Copyrights © 2021