ABSTRAKKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kebakaran hutan di Sumatera seluas 235 ribu hektar rata-rata pertahunnya selama periode 2014-2019. Penyebab utama kebakaran adalah tindakan manusia baik sengaja maupun tidak yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat akibat terpajan polusi asap. Gangguan kesehatan tersebut menimbulkan risiko bagi sekitar 19 juta masyarakat provinsi Sumatera Selatan, Riau dan Jambi dengan kebakaran hutan terbesar. Masyarakat memiliki hak substantif atas lingkungan hidup yang sehat yang dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai hak konstitusional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menetapkan hal yang sama dalam kaitannya dengan kualitas lingkungan. Permasalahan kebakaran hutan yang telah melanggar hak substantif masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat diangkat dalam penelitian ini agar diperoleh kebijakan yang tepat dan berasaskan keadilan lingkungan Metode penelitian yuridis normatif deskriptif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundang-undangan telah menetapkan hak substantif masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, perkara yang timbul terkait kebakaran hutan sering kali tidak menyinggung persoalan yang paling mendasar yaitu hak substantif atas kualitas hidup masyarakat. Penelitian ini menawarkan sebuah kerangka kebijakan yang diadopsi dari prinsip keadilan lingkungan. Elemen kerangka kebijakan yang ditawarkan mencakup: kesamaan hak untuk dilindungi; perlunya adopsi model pencegahan dan pentingnya pengalihan beban pembuktian kepada pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Ketiga elemen ini menjadi kunci tanggung jawab negara dalam menjaga keadilan bagi setiap masyarakat.Kata kunci: hak substantif; kebakaran hutan; dampak kesehatan; kerangka kebijakan.ABSTRACTThe Ministry of Environment and Forestry recorded forest fires in Sumatra covering an average area of 235 thousand hectares per year during the 2014-2019 period. Human behavior, whether intended or not, is the primary cause of fires, and exposure to haze pollution has a detrimental effect on public health. The provinces of South Sumatra, Riau, and Jambi, which have the worst forest fires, are home to about 19 million people who are at risk for this health issue. As a substantive right, Article 9 Paragraph (3) of Law Number 39 of 1999 Concerning Human Rights guarantees the community's right to a good and healthy environment. Law Number 41 of 1999 about Forestry and Law Number 32 of 2009 concerned Environmental Protection and Management both make the same environmental quality provisions. The problem of forest fires that have violated the community's substantive rights to a healthy environment is raised in this study in order to obtain appropriate policies based on environmental justice. The problem is addressed using a descriptive normative juridical research methodology. The study's findings demonstrate that the law has deemed the community's substantive right to a healthy environment as the component of human rights. However, cases related to forest fires often do not address the most basic issue of the substantive right to the quality of life of the community. This study proposes a framework for policy based on environmental justice concepts. The policy framework proposed includes elements such as the necessity to defend equal rights, the adoption of a preventative strategy, and the significance of transferring the burden of proof to those responsible to forest fires. The state's obligation to uphold justice in community rests on these elements.Keywords: substantive rights; forest fires; health impact; policy framework.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023