Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengungkap bagaimana hukum ekonomi syariah diaplikasikan dalam konteks bisnis syariah di Kabupaten Mandailing Natal sejalan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Pendekatan kualitatif diterapkan dalam penelitian ini dengan menyajikan fakta yang diperoleh di lapangan terkait bisnis syariah. Selanjutnya, fakta temuan di lapangan tersebut dianalisis berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa usaha bisnis syariah yang ada di Kabupaten Mandailing Natal sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, walaupun usaha berbasis ekonomi syariah yang ada tidak bisa dikategorikan sebagai lembaga bisnis berbasis syariah secara hukum disebabkan belum memiliki sertifikat dari DSN MUI. Penelitian ini secara jelas mengungkap bahwa pelaku usaha syariah yang diteliti telah menerapkan konsep-konsep syariah yang sejalan dengan aturan dalam Islam dengan berpedoman Al-Qur’an dan Hadits.
Copyrights © 2023