Regulasi hukum Internasional pada prinsipnya mengharuskan setiap warga yang hendak melakukan perjalanan yang melintasi tapal batas dari negara lain ataupun memasuki daera teritorial dari negara lain haruslah suda dilengkapi dengan kelengkapan berkas berupa dokumentasi yang resmi dari badan atau lembaga negara yang berkewenangan untuk mengaturnya. Dalam penerapannya terkadang untuk melakukan perijinan masyarakat memilih untuk menyeberang ke negara tetangga tanpa dokumen yang resmi dari negara asal. Paham yang hidup dan melekat pada hampir keseluruhan orang Suku Dawan/Atoen Meto pah TTU dan Enclave Oecuse adalah bahwa “Negara boleh saja berbeda tapi bukan berarti dengan adanya batas negara dimaksud mampu menahan budaya saling berbagi dalam prinsip adat orang Suku Dawan/Atoen Meto pada dua Negara berbeda ini”. Keseragaman paham ini memang tidak saja diucapkan akan tetapi selalu dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga masyarakat Suku Dawan/ Atoen Meto Pah TTU dan Enclave Oecuse.
Copyrights © 2023