Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Budaya Korupsi sebagai Kristalisasi Hedonisme Modern serta Rekonstruksi Hukuman Ideal bagi Koruptor Yosep Copertino Apaut; Randy Vallentino Neonbeni
Journal of Education Sciences: Fondation & Application Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Pendidikan Nonformal Universitas Muhammadiyah Bulukumba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.56 KB) | DOI: 10.161985/jesfa.v2i1.34

Abstract

Tulisan ini menganalisis perilaku Korup yang telah bertransformasi menjadi semacam suatu kebudayaan baru akibat gaya hidup Hedon. Dapat dijelakan dalam tulisan ini bahwa Praktik korupsi merupakan salah satu dampak sikap hidup hedonis dalam diri manusia yang lebih mengutamakan keinginan “daging” daripada keinginan roh. Ketidak mampuan untuk merasa puas dengan apa yang telah dimilikinya, menjadikan manusia semakin rakus, tamak, angkuh, dan jahat. Hal itu bertentangan dengan kehendak Tuhan dan juga tidak sejalan dengan misi negara, yakni menghadirkan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Apabila nafsu korupsi itu tidak dapat dikontrol dalam diri manusia, korupsi seakan menjadi tindakan yang wajar yang tidak dilihat sebagai bentuk kejahatan. Selain dari pada itu, dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku korup, dirasa sangat wajar apabila negara melakukan semacam reformasi dibidang hukum, dengan menciptakan regulasi baru yang lebih menakutkan untuk dapat memberi dampak takut yang nyata, tidak hanya efek shock terapi semata seperti adanya ancaman hukuman mati yang tidak perna diberlakukan. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu pendekatan library research, diharapkan artikel ini dapat memberi gambaran nyata tentang isu besar yang dibahas yaitu Budaya korupsi sebagai kristalisasi hedonisme modern serta rekonstruksi hukuman ideal bagi koruptor dalam kajian politik hukum pidana Indonesia.
Fenomena Kekerabatan Masyarakat Adat Atoen Meto Pah Timor - Kabupaten Timor Tengah Utara Dan Masyarakat Adat Enclave Oecusse -RDTL Randy Vallentino Neonbeni; Yosep Copertino Apaut; Aprianus Wilsontro Loin
Journal of Education Sciences: Fondation & Application Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Pendidikan Nonformal Universitas Muhammadiyah Bulukumba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.073 KB) | DOI: 10.161985/jesfa.v2i1.38

Abstract

Regulasi hukum Internasional pada prinsipnya mengharuskan setiap warga yang hendak melakukan perjalanan yang melintasi tapal batas dari negara lain ataupun memasuki daera teritorial dari negara lain haruslah suda dilengkapi dengan kelengkapan berkas berupa dokumentasi yang resmi dari badan atau lembaga negara yang berkewenangan untuk mengaturnya. Dalam penerapannya terkadang untuk melakukan perijinan masyarakat memilih untuk menyeberang ke negara tetangga tanpa dokumen yang resmi dari negara asal. Paham yang hidup dan melekat pada hampir keseluruhan orang Suku Dawan/Atoen Meto pah TTU dan Enclave Oecuse adalah bahwa “Negara boleh saja berbeda tapi bukan berarti dengan adanya batas negara dimaksud mampu menahan budaya saling berbagi dalam prinsip adat orang Suku Dawan/Atoen Meto pada dua Negara berbeda ini”. Keseragaman paham ini memang tidak saja diucapkan akan tetapi selalu dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga masyarakat Suku Dawan/ Atoen Meto Pah TTU dan Enclave Oecuse.
Justice as A Law Sacrament: Measuring Justice in Pancasila Philosophy Yosep Copertino Apaut; Randy Vallentino Neonbeni
International Journal of Social Service and Research Vol. 3 No. 4 (2023): International Journal of Social Service and Research (IJSSR)
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/ijssr.v3i4.330

Abstract

Indonesia as a plural country with a diversity of ethnicities, religions, races, customs, cultures, regional languages, will really rely on a single nation principle, namely Pancasila with the logical consequence that every aspect of its life will be governed by Pancasila which is chaired by the state through its tool, namely the government. fully sovereign. This means that all complex life of society is entrusted to the State, including in the field of law to achieve essential justice. In this regard, the state is obliged to carry out the orders of Pancasila through the constitution, which is used as a guideline and benchmark in every practice of state administration, including aspects of law enforcement that are just for all Indonesian people.
Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan Filsafat Hukum Apaut, Yosep Copertino; Fallo, Carles Ino
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 2 No. 4 (2025): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Agustus 2025
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v2i4.1155

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia melalui perspektif filsafat hukum. HAM merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang landasannya banyak dipengaruhi oleh aliran filsafat hukum seperti hukum alam, kontrak sosial, positivisme, dan humanisme. Prinsip-prinsip HAM seperti universalitas, indivisibilitas, non-diskriminasi, kesetaraan, dan martabat manusia menjadi fondasi utama dalam pembentukan hukum yang adil dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun HAM telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai regulasi di Indonesia serta didukung oleh lembaga seperti Komnas HAM, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kurangnya kesadaran masyarakat, praktik penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dimensi filosofis HAM sangat penting dalam membangun sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum.