keberadaan pedagang kaki (PKL) yang kini di nilai masyarakat, Semakin semerawut, Nampak sepanjang ruas jalan poros yang meliputi Desa Je’netallasa dan Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallangga Kabuptaen Gowa Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau sosio-legal researchbahwa efektivitas penataan dan pembinaan PKL Kabupaten Gowa, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2009, dinilai belum efektif sebagaimana mestinya. Pemerintah Kabupaten Gowa yang memiliki peran utama dalam menertibkan dan menegakkan ketentuan yang belaku terkait PKL tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Mangngalli Kabupaten Gowa. Pengaturan mengenai PKL telah diatur secara nasional oleh pemerintah pusat. Berpedoman dengan peraturan tersebut pemerintah Kabupaten Gowa sudah mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur mengenai PKL yaitu Perda No. 5/2009. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Perda No. 5/2009, sebagaimana yang disamapaikan oleh warga Kelurahan Mangngalli Kabupaten Gowa adalah pemerintah setempat tidak bertanggungjawab atas pembinaan dan penataan, seharusnya pemerintah yang berwenang melakukan penataan dan pembinaan; belum ada penyuluhan terkait penataan dan pembinaan PKL dan pemerintah belum benar-benar memberikan tempat yang layak guna menata dan membina PKL
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023