Penelitian ini secara khusus mengkaji mengenai kekuatan eksekutorial perjanjian jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan dan upaya perlindungan hukum terhadap debiturnya. Dalam menjawab persoalan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatife yang mendeskripsikan secara sistematis dan akurat dalam mengkaji permasalahan dengan dasar ketentuan hukum normatife. Hasil penelitian ini secara khusus menunjukan bahwa perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan memberikan kedudukan yang lemah terhadap Kreditur sebagai penerima jaminan fidusia serta perjanjian jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan memberikan kerugian secara spesifik terhadap debitur sebagai pemberi jaminan fidusia.
Copyrights © 2022