Praktik tindak pidana perdagangan orang telah berkembang secara lintas negara dan tidak hanya dilakukan oleh perseorangan tetapi juga melibatkan korporasi dalam melakukan praktik perdagangan orang. Berdasarkan perkembangan tindak pidana perdagangan orang yang demikian itu, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lantaran perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinilai belum memadai untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Sehingga, perlu dilakukan analisis terhadap undang-undang tersebut untuk mengetahui kebijakan hukum pidana yang diambil oleh pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah konseptual dan perundang-undangan, serta pengumpulan bahan hukum dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah berorientasi pada upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, namun masih terdapat kekurangan yaitu tidak adanya kewajiban Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi orang asing yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.
Copyrights © 2023