Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Mohd. Yusuf Daeng M (Universitas Lancang Kuning)
Awi Ruben (Universitas Lancang Kuning)
Samson Hasonangan Sitorus (Universitas Lancang Kuning)
Santa Delima Hutabarat (Universitas Lancang Kuning)
Geofani Milthree Saragih (Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2023

Abstract

Sistem peradilan pidana adalah proses penegakan hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini berpijak pada kajian hukum normatif dengan mengaitkan pokok bahasan dengan tema utama kajian ini, yaitu peran unsur penuntutan dalam praktik acara pidana perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...