Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pidana mati dalam perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia yang di dalamnya juga terdapat perbandingan sistem hukum dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal, yang menggunakan studi literatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat ahli, kesenjangan penelitian terdahulu, dan analisis dampak pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terhadap pidana mati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan hukuman mati dalam hukum positif Indonesia masih dipertahankan, hal ini dapat dilihat dari berbagai ketentuan hukum (KUHP dan peraturan perundang-undang lainnya). Dengan diundangkannya KUHP baru, maka pidana hukuman mati tidak lagi merupakan pidana pokok melainkan pidana khusus (narkotika, terorisme, korupsi, dan hak asasi manusia). Hal tersebut menunjukkan politik hukum pidana telah diterapkan dengan menjunjung tinggi HAM dan sebagai hasil atas perbandingan sistem hukum pemidanaan yang berkembang di beberapa negara maju seperti Amerika yang memperlakukan pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. Kata Kunci: Hukuman Mati, Perbandingan Sistem Hukum, Hak Asasi Manusia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023