Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, untuk menjalankan fungsi kelitbangan, perlu disusun kerangka kebijakan kelitbangan pemerintah dalam negeri dan pemerintah daerah yang mengakomodir berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu konsep rencana kelitbangan secara komprehensif dan sinergis. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki persentase terbesar yaitu 10% sedangkan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan memiliki persentase terkecil yaitu 1%. Persentase implementasi Rencana Program/Kegiatan Kelitbangan mengalami kenaikan pada Tahun 2019 sebesar 71,07% menjadi 80,86% pada Tahun 2020, selanjutnya 94,81% pada Tahun 2021 kemudian di Tahun 2022 sebesar 99,30% dan naik lagi sebesar 100% di Tahun 2023.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023