Permasalahan pembangunan infrastruktur masih menjadi gap expectation antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan. Pada kenyataannya, kondisi pembangunan infrastruktur di Indonesia terutama infrastruktur jalan masih menyisakan adanya defisit infrastruktur yang cukup besar, pentingnya pembangunan infrastruktur tertuang dalam Peraturan Daerah melalui rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengeksplorasi sejauh mana kualitas infrastruktur sebagai urusan prioritas tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif melalui systematic literature review. Hasil dalam penelitian ini menggarisbawahi (1) determinan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan dipengaruhi oleh sinergitas program prioritas dalam penyusunan RKPD suatu daerah. (2) implementasi musrenbang dalam penentuan prioritas dokumen RKPD di Kabupaten Ngawi tidak menggunakan forum musrenbang dalam menetapkan program prioritas daerahnya, tetapi berasal dari arahan Bupati yang kemudian disesuaikan dengan kegiatan dari OPD terkait sebagai leading sector.
Copyrights © 2023