Tujuan penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangsi pemikiran terkait dengan keselaran pembangunan perekonomian nasional melalui pengaturan pengelolaan minyak dan gas bumi berwawasan lingkungan, berdasarkan Pasal 33 UUD NRI 1945 yang memiliki makna bahwasannya dalam pembangunan berkelanjutan perlu adanya kesesuaian antara peningkatan perekonomian dan kelestarian lingkungan hidup. Metode Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yaitu menganalisis keharmonisan UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pembanguna yang berkelanjutan yang berbasis pada peningkatan perekonomian yang berwawasan lingkungan. Minyak dan Gas Bumi sebagai potensi yang diharapkan dapat menopang peningkatan perekonomian nasional melalui sektor pertambangan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup yang menjadi faktor utama dalam kehidupan. Melalui Pasal 33 UUD NRI 1945 terkandunga makna bahwa setiap kegiatan pertambangan migas sebagai peningkatan perekonomian dapat berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan untuk pembanguna berkelanjutan. Oleh karena itu menjadi penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan migas yang berwawasan lingkungan.
Copyrights © 2023