Memasuki era revolusi industri 4.0 dimana semua kegiatan baik dalam bidang pemerintahan maupun pelayanan publik menggunakan sistem elektronik sebagai usaha untuk mengimbangi perkembangan dinamika masyarakat yang semakin kompleks, salah satu contohnya yaitu berkaitan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang awalnya berbentuk fisik/analog kini berubah menjadi dokumen elektronik yang disebut sertifikat elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan sertipikat-el dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan sertifikat-el sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. Adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kontekstual. Sumber bahan hukum penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer yang merupakan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dengan didukung sumber bahan sekunder yakni buku-buku dan jurnal hukum yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah pendaftaran tanah dalam bentuk elektronik merupakan hasil konversi dari sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Kegiatan konversi sertifikat fisik menjadi elektronik diselenggarakan terhadap tanah yang sudah terbit sertifikatnya. Sedangkan terhadap bukti kepemilikan hak tanah bekas milik adat dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali. Sertifikat-el sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah merupakan alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2023