Industri 4.0 bukan hanya sekedar jargon. Pada kenyataannya, hingga saat ini, Indonesia masih memerlukan transformasi infrastruktur IT, penegakkan kedaulatan data dan akhirnya undang-undang perlindungan data pribadi. Masalah-masalah yang terjadi pada hari ini, tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara sama seperti dalam konsep yang lampau. Revolusi Indsutri 4.0 tidak mungkin hanya dihadapi dengan pengembangan teknologi tanpa melibatkan dinamika sosial di dalamnya. Selain menyiapkan daya saing yang unggul, perlu dibangun kesadaran dan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi perkembangan dunia saat ini, terutama di zaman post truth, ketika informasi yang mengalir deras tanpa kejelasan kebenarannya. Perlu dirumuskan strategi kebijakan nasional melalui kesadaran dan kedewasaan berpikir. Disamping itu, pendidikan masyarakat perlu mulai diadaptasikan untuk memenuhi kebutuhan keahlian di era industri 4.0. Tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pengelola lembaga pendidikan Islam juga memerlukan manajemen baru dan memiliki andil dalam mengisi industri 4.0, terutama dari sisi nilai-nilai yang dibangun, sebab tidak berarti industri 4.0 tanpa ekses negatif. Di situlah agama dapat berperan.
Copyrights © 2019