JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN SOSIAL HUMANIORA
Vol. 8 No. 1 (2023): JP2SH

TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE DI TINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE

Nelvitia Purba, Muhlizar, Syafil Warman, Fadli Nazar Siregar (Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, Universitas Al Washliyah (UNIVA))



Article Info

Publish Date
11 May 2023

Abstract

Kemajuan teknologi baik dari informasi dan komunikasi semakin hari semakin berkembang dengan pesat yang memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia. Internet adalah salah satu produk dari kemajuan teknologi dan informasi dan komunikasi. Banyak hal dapat dilakukan melalui internet mulai dari berhubungan sosial, bekerja, hingga melakukan bisnis jual beli secara online. Semua hal tersebut dapat dilakukan tanpa melakukan kontak langsung dengan orang lain. Bisnis online dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas seperti bisnis internet, jejaringan sosial, maupun layanan e-banking. Dilihat dari tataran norma, kejahatan penipuan dirumuskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut KUHP, pada BAB XXV tentang perbuatan curang yang dimana pada pasal 378 menyebutkan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau snya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Penelitian ini dilakukan guna untuk mendapatkan bahan-bahan berupa: teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan. Ruang lingkup penelitian hukum normatif. Di harapkan adanya reformasi dan perombakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di sebabkan banyaknya kejahatan dengan modus-modus baru yang di khawatirkan KUHP tidak dapat mengakomodirnya mengingat kejahatan berkembang mengikuti perkembangan zaman dan masyarakat. Hal tersebut diperuntukkan untuk tetap menjaga 3 fungsi hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JP2SH

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

urnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora (JP2SH) adalah jurnal yang menggunakan model blind review yang dapat diakses online. Tujuan dari JP2SH adalah untuk menerbitkan jurnal yang berisi artikel berkualitas yang akan dapat menyumbangkan pemikiran dari perspektif teoritis dan empiris untuk ...