Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kepastian hukum terhadap pelaku UMKM yang tidak melaporkan kinerja tahunan menurut hukum positf Indonesia. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis data, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: teknik studi dokumenter (studi kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa: Pengaturan kepastian hukum terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang tidak melaporkan kinerja tahunan menurut hukum positif Indonesia belum dapat menciptakan kepastian hukum di masyarakat karena belum adanya sanksi hukum yang mengaturnya terutama di Provinsi Maluku, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Semarang dan Kota Pekanbaru. Imbasnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan hukum pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban laporan kinerja tahunan kepada pemerintah daerah setempat
Copyrights © 2023