Ekonomi digital muncul dan berkembang pesat beriringan dengan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi yang berkembang. Inilah sebabnya mengapa ekonomi digital berusaha untuk memungkinkan usaha kecil dan menengah untuk memasuki dunia bisnis dengan mudah dan praktis. Kebebasan dalam ekonomi digital membuat banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku bisnis, hal ini harus diimbangi dengan penerapan etika bisnis di dalamnya. Ada beberapa prinsip etika yang harus diterapkan dalam bisnis. Berdasarkan lima aksioma etika bisnis Islam, maka segala aktivitas bisnis baik menggunakan digital ekonomi maupun non digital tetap harus sesuai dengan etika bisnis Islam dan tidak boleh melanggar dan bertentangan dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat praktek-praktek bisnis yang ada dan menggunakan ekonomi digital sebagai sarana bisnis yang dijalankan, yang kemudian dilihat dan ditinjau dengan menggunakan teori etika bisnis islam. Sehingga akan ditemukan semacam teori tentang batasan (yang dilarang dan diperbolehkan) yang diberikan oleh etika bisnis islam dalam melaksanakan bisnis melalui digital ekonomi. Metode penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif dengan menggunakan analisa studi pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari kajian-kajian mengenai teori etika bisnis islam serta fenomena bisnis digital yang ada di era saat ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek bisnis di era ekonomi digital masih termasuk ke dalam wilayah muamalah yang memiliki hukum asal dibolehkan sampai adanya dalil atau nash yang melarang. Dalam praktek bisnis ini prinsip kehatian-kehatian dan kejujuran menjadi prinsip utama yang harus dipenuhi, yang kemudian juga diikuti dengan prinsip-prinsip etika bisnis islam yang lain.
Copyrights © 2023