Dalam Islam seseorang yang meninggal dunia, maka harta yang dimiliki akan diwariskan kepada ahli waris. Tapi dalam prosesnya seringkali tidaklah berjalan mulus, contohnya dalam hukum pembagian harta waris laki-laki dan perempuan (2:1). Dalam konsep tersebut terlihat adanya ketidakseimbangan pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki mendapat bagian lebih banyak dari perempuan. Pro dan kontra muncul dari kalangan para cendikiawan muslim. Abdullahi Ahmed An-Naim sebagai tokoh pembaharuan hukum Islam kontemporer, menganggap konsep (2:1) sebagai sesuatu yang terdapat diskriminasi terhadap perempuan serta tidak relavan digunakan di zaman sekarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berpijak pada sumber-sumber pustaka yang relavan dengan penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan, konsep (1:1) dalam pembagian harta waris laki-laki dan perempuan bila ditinjau perspektif Maslahah Mursalah terdapat kejanggalan, bahwa konsep (1:1) tidak memenuhi syarat, bila mengacu kepada pendapat Wahbah Zuhaili tentang syarat-syarat diterimanya Maslahah Mursalah sebagai dasar hukum dalam menerapkan hukum Islam.
Copyrights © 2023