Pemberian bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara atas jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya bagi masyarakat marginal dalam access to justice dan justice for all sebagai upaya mewujudkan equality before the law. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam upaya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat marginal dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga perguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menciptakan mahasiswa sekaligus penegak hukum yang profesional yang mampu menegakkan hukum dan keadilan.
Copyrights © 2023