Keamanan pangan merupakan hal penting dalam suatu produk agar tidak membahayakan kesehatan konsumen. Salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan mutu dan kehalalan produk yaitu dengan menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga dan Sistem Jaminan Produk Halal. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu UMKM Amplang Belida Gina dalam memenuhi syarat izin edar P-IRT dan Sertifikat Halal dengan menggunakan metode: (1) observasi dan wawancara; (2) identifikasi gap pemenuhan aspek CPPB-IRT dan Sistem Jaminan Produk Halal; (3) pendampingan penerapan CPPB-IRT dan SJPH; (4) penyiapan dokumen persyaratan dan proses pendaftaran SPP-IRT dan Sertifikat Halal kategori self declare. Hasil pendampingan UMKM telah melakukan implementasi CPPB-IRT dan SJPH sehingga telah mendapatkan sertifikat P-IRT sebagai izin edar dan Sertifikat Halal sebagai pengakuan kehalalan produk. Tindak lanjut yang dapat dilakukan yaitu melalui monitoring dan evaluasi sebagai penilaian akhir dari proses pendampingan agar pelaku usaha melakukan implementasi secara konsisten dari kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian maka pelaku usaha harus melakukan tindakan perbaikan kembali.
Copyrights © 2023