Di Kabupaten Karanganyar banyak dibangun menara-menara telekomunikasi guna memenuhi kebutuhan pengembangan telekomunikasi tersebut, akan tetapi tidak semua menara telekomunikasi yang dibangun di Kabupaten Karanganyar memiliki Izin Mendirikan Bangunan menara telekomunikasi dari dinas telkomunikasi dan informatika Kabupaten Karanganyar. Guna menertibkan Menara telekomunikasi yang tidak berizin tersebut, maka diperlukan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dalam penegakan hukum menara Telekomunikasi tanpa izin. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis, menurut Ronny Hanitijo Soemitro, metode pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang bertujuan memaparkan sesuatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang berupa wawancara dan Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun data tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kendala yang menjadi penghambat bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dalam penegakan hukum menara telekomunikasi tanpa izin yaitu: pertama, keterbatasan peralatan dalam mengeksekusi pembongkaran menara telekomunikasi. Kedua, kurangnya Sumber Daya Manusia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketiga, Adanya seseorang atau badan hukum penyelenggara pembangunan menara telekomunikasi yang tidak mempunyai itikad baik. Keempat, kurangnya koordinasi dan kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
Copyrights © 2023