Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung di mana tertanggung berkewajiban membayar premi sedangkan tertanggung membayar ganti rugi atas risiko yang terjadi. Apabila terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas benda yang diasuransikan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut atau disebut subrogasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penerapan hak subrogasi terhadap asuransi kendaraan bermotor di Kota Padang ? 2) Apakah alasan tidak diterapkan hak subrogasi terhadap asuransi kendaraan bermotor di Kota Padang ?. Metode dalam peneletian ini berjenis yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen, berdasarkan semua data yang diperoleh dari hasil penelitian, baik data primer maupun data sekunder disusun dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Penelitian yang dilakukan di lapangan ditemukan bahwa : 1) penerapan hak subrogasi terhadap asuransi kendaraan bermotor di Kota Padang tidak diterapkan, karena risiko yang ditanggung telah dihitung dalam pembayaran premi. 2) alasan tidak diterapkan hak subrogasi terhadap asuransi kendaraan bermotor di Kota Padang karena ada kekhawatiran dari perusahaan asuransi terhadap tertanggung tidak jujur dalam mengajukan klaim dan kekhawatiran apabila pihak ketiga tidak ada upaya dalam mengganti kerugian.
Copyrights © 2023