ABSTRAKPandemi Covid-19 adalah wabah yang menjangkit serempak serta menyebar di daerah geografis yang luas dan mengenai banyak orang. Dari penyebab penyakit tersebut banyak masyarakat mengalami penurunan finansial juga menyebabkan adanya permasalahan seperti pengangguran sehingga mengakibatkan keluarga runtuh atau bercerai. Perceraian ialah berakhirnya suatu hubungan suami dan istri yang diputuskan oleh hukum atau agama (talak) karena sudah tidak adanya faktor lain yang mengakibatkan hubungan itu runtuh sehingga menyebabkan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab para pihak mengajukan perceraian serta upaya yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk mengurangi terjadinya perceraian pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Purbalingga. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumetasi.kemudian analisa data yang dilakukan berupa analisis data primer dan sekunder. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi dengan memperkaya informasi. Hasil yang dikemukakan dari faktor meningkatnya angka perceraian adalah terhambatnya mendapatkan pekerjaan,kurangnya pemberian nafkah,perselisihan dan pertengkaran terus menerus,faktor ekonomi, sikap dan perilaku. Kata kunci: Pandemi Covid-19, Perceraian, Pengadilan Agama
Copyrights © 2023