Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pendidikan multikulturaldalam perspektif pendidikan Islam, dan pendidikan nasional besertalandasan-landasan dan pengembangannya. Metode yang digunakanadalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif denhan teknikstudi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa landasanpendidikan multikulturalini meliputi 1) landasan yuridis yaitu pancasila,Undang-Undang dasar 1945, dan UUSPN No 20 tahun 2003, 2) landasanontologi pendidikan multikultural yaitu pluralisme, 3) landasanepistimologi pendidikan multikultual yaitu kemuliaan manusia.Pendidikan multikultural dalam perspekif Standart Nasional Pendidikanadalah : 1) right culture dan identitas budaya lokal, 2) kebudayaanIndonesia yang menjadi,3) bersifat normatif, 4) bersifat rekonstruksisosial, 5) membutuhkan pendidikan pedagogik baru, 6) bertujuanmewujudkan visi Indonesia masa depan serta etika berbangsa.Pendidikan Multikultural dalam perspektif Pendidikan Islam terdapatempat pesan pesan yang bersifat multikultural dalam Al-qur’an Surat AlHujurat ayat 13, yaitu bahwa: 1) Asal penciptaan manusia adalah sama,2) Semua umat terdiri dari satu kesatuan. 3) Al-qur’an menekankanpentingnya sikap saling percaya, saling mengerti dan saling menghargaiantar sesama, 4) Al-qur’an juga mengharuskan umat Islammengedepankan kedamaian. Strategi pengembangan pendidikanmultikultural dengan melakukan inkorporasi ke dalam programpendidikan dan menerjemahkan konsep pluralisme budaya ke dalampraktek pendidikan multikultural.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021