Risiko waktu pada proyek konstruksi adalah keterlambatan jadwal proyek dari waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan tersebut dapat menyebabkan fluktuasi anggaran yang akhirnya terjadi pemborosan anggaran (over budget). Seperti yang terjadi pada pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar mengalami keterlambatan pekerjaan dari kontrak yang telah ada sebelumnya yaitu -25 %, sehingga dapat mengakibatkan kerugian pada kontraktor. Kerugian itu dapat berupa kerugian biaya maupun kerugian waktu karena perlu diadakan penambahan waktu kerja yaitu lima puluh hari. Dalam mengatasi hal tersebut diperlukan analisis terkait waktu dan biaya dengan membandingkan metode yang telah ada Metode yang digunakan adalah membandingkan anatar metode least cost analysis (LCA) dengan metode fast tracking untuk menghasilkan biaya yang rendah dan durasi waktu yang pendek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode yang menghasilkan biaya dan waktu yang lebih hemat biaya dengan durasi terkecil adalah Fast Tracking karena dapat memperkecil waktu selama 4 (empat) minggu tanpa penambahan biaya.
Copyrights © 2023