Amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, memberikan keleluasaan bagi desa untuk mengembangkan potensinya. Desa lebih memiliki peran untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Salah satu peran Desa dalam masalah ekonomi adalah upaya untuk membangkitkan masyarakat untuk berwirausaha melalui pembentukan UMKM. Kendala perkembangan UMKM di Desa Jetiswetan salah satunya akses pasar. Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat perlu memberikan alternatif solusi agar UMKN mendapatkan akses pasar yang baik untuk perkembangan UMKM. Alternatif solusi untuk memberikan akses pasar pada UMKM adalah melalui even Car Free Day. Even ini ini diselenggarakan untuk mampu melibatkan khalayak ramai agar dapat menikmati berbagai aktivitas yang menyenangkan di jalan yang bebas kendaraan bermotor. Kesempatan ini memungkinkan terciptanya pasar yang potensial bagi UMKM sebagai tenant pada even tersebut. Even Car Free Day yang diinginkan oleh masyarakat Desa Jetiswetan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten telah dilaksanakan dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat umumnya dan para pelaku UMKM pada khususnya. Harapan pengabdi bahwa even ini dapat berlanjut dan berkesinambungan sehingga lebih memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat
Copyrights © 2023